KODE ETIK 2

Mitra bisnis karena suatu sebab dapat mewariskan hak bisnisnya kepada salah satu keluarga terdekat yang masih dalam satu KK yaitu istri atau anak yang bersangkutan yang identitasnya telah dinyatakan pada saat mitra bisnis melakukan registrasi awal keanggotaan dan tercatat pada data base perusahaan.
Mitra bisnis yang sudah peringkat CORE LEADER QUALIFIED ke atas wajib menjalankan bisnis secara baik dan benar seperti yang diajarkan sesuai support system (RISS)
C. LARANGAN
Mitra bisnis dilarang menggunakan identitas palsu seperti dimaksud poin A No. 1
Mitra bisnis dilarang mengajak, mengiming-imingi mitra bisnis lain untuk bergabung kedalam grupnya dengan janji untuk mendapatkan keuntungan fasilitas dan lain-lain.
Mitra bisnis dilarang memperkenalkan atau menginformasikan bisnis lain selain bisnis Perusahaan pada acara-acara resmi yang diselenggarakan oleh Perusahaan maupun oleh leader yang mengatas namakan Perusahaan.
Mitra bisnis dilarang melakukan promosi negative baik itu menyangkut Perusahaan, produk, maupun manajemen dan keluarganya yang terbukti nyata-nyata dapat menjatuhkan nama baik dan kredibilitas Perusahaan.
Mitra bisnis dilarang menyampaikan atau memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dari Perusahaan maupun produk dari Perusahaan misalnya melebih-lebihkan khasiat produk yang tidak sesuai dengan kenyataannya.
Mitra bisnis dilarang menjual produk kepada konsumen dengan harga di atas maupun di bawah harga eceran (harga retail) yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
Mitra bisnis dilarang menggunakan atribut dan identitas Perusahaan tanpa seizin Perusahaan.
Mitra bisnis dilarang membangun sistem bisnis lain didalam sistem bisnis perusahaan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun permasalahan bisnis yang timbul akibat adanya pembangunan sistem bisnis lain didalam sistem bisnis perusahaan.
Mitra bisnis dilarang memberikan informasi yang tidak benar tentang perusahaan dan bisnisnya.
Mitra bisnis, dengan cara-cara tertentu dilarang berpindah posisi pada pohon jaringan perusahaan, misalnya karena alasan ketidak nyamanan dalam kelompoknya ataupun karena alasan lainnya. Jika mitra bisnis karena suatu sebab tertentu terpaksa pindah pohon jaringan, maka yang bersangkutan terlebih dahulu mengajukan permohonan berhenti sebagai mitra bisnis kepada perusahaan yang diketahui oleh sponsor yang bersangkutan. Untuk dapat mengajukan lagi sebagai mitra bisnis baru, dapat dilakukan minimal dalam 30 hari terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan berhenti sebagai mitra perusahaan yang sebelumnya.
Mitra bisnis, dengan cara-cara tertentu dilarang memindah-mindahkan posisi mitra bisnis dalam grupnya ataupun grup mitra bisnis lainnya kedalam pohon jaringannya dengan iming-iming keuntungan tertentu.
Mitra bisnis dilarang menjadi bagian dari Manajemen / Pemilik bisnis sejenis dengan Perusahaan, termasuk menjadi agen/stokis perusahaan sejenis lainnya sementara yang bersangkutan juga adalah tercatat sebagai agen/stokis Perusahaan.
Hak bisnis keanggotaan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dengan alasan apapun, terkecuali terkait dengan Poin B. 14, yaitu perihal pewarisan.
JIka terbukti seorang Mitra bisnis dengan peringkat Core Leader Qualified - Master Leader Qualified masih menjalankan bisnis lain yang serupa maka keanggotaan bisa dibekukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

D. SANKSI
Setiap mitra bisnis yang TERBUKTI melanggar kode etik dan peraturan PT. Raja Walet Indonesia akan dilakukan PEMBLOKIRAN SEMENTARA, sampai yang bersangkutan menghubungi pusat dan menjelaskan secara detail untuk dibuka kembali id nya, jika penjelasan tidak bisa diterima maka akan dilakukan pencabutan keanggotaan selamanya.
Setiap mitra bisnis yang terbukti menimbulkan kerugian bagi Perusahaan dan orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut.
Setiap mitra bisnis yang di cabut keanggotaannya maka seluruh hak-haknya sebagai mitra bisnis di nyatakan hilang dan tidak berlaku lagi.
E. FORCE MAJEURE
Apabila terjadi force majeure karena di luar kekuasaan manusia dan kejadian yang luar biasa antara lain peperangan, huru-hara, bencana alam, kebakaran, perubahan kebijakan pemerintah, gangguan teknologi yang di sebabkan faktor eksternal maka segala hal yang diakibatkan kejadian di atas bukan menjadi tanggung jawab PT. Raja Walet Indonesia.
F. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Segala perselisihan yang mungkin timbul akan di selesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka masalah tersebut akan diselesaikan di pengadilan.
Tempat penyelesaian perselisihan memilih tempat kediaman hukum yang tetap yaitu Pengadilan Negeri Semarang.